"PLAGIAT".,,identik dengan menzolimi diri sendiri !!!. Diberdayakan oleh Blogger.

heubring euyy.....

heubring euyy.....

Cari Blog Ini

RSS

tanggung jawab negara kepada warga negara

TANGGUNG JAWAB NEGARA KEPADA WARGA NEGARA 





Tanggung jawab Negara Indonesia  adalah melindungi, mengayomi, menciptakan rasa aman & damai bagi warganya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara ini dapat berjalan dengan baik dan sejahtera. Tanggung jawab memang tidak mudah, karena gampang diucapkan sangat sulit dilaksanakan (karena banyak tantangan), tetapi harus mengingat ini adalah kewajiban.
Tanggung jawab Negara juga adalah tanggungjawab kita semua (warganya) karena adanya negara adalah karena kita. Hidup-matinya sebuah negara tergantung pada kita.

Tanggung jawab negara dalam mejaga kita sebagai warga negara adalah: 

1. Negara beserta seluruh komponennya dan organ-organ yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan, dan memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangkan mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu.
3. Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegaranya, serta tidak mengurangi hak-hak warganegara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budayanya.

Dasar Pertanggungjawaban Negara

Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum, unsur-unsur tanggung jawab negara adalah :
q  Ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara;
q  Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya.

Hingga akhir Abad ke-20 masih dipegang pendapat bahwa untuk lahirnya tanggung jawab negara tidak cukup dengan adanya dua unsur di atas melainkan harus ada unsur kerusakan atau kerugian (damage or loss) pada pihak atau negara lain. Namun, dalam perkembangannya hingga saat ini, tampaknya unsur “kerugian” itu tidak lagi dianggap sebagai keharusan dalam setiap kasus untuk lahirnya tanggung jawab negara. Contohnya, pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional yang berkenaan dengan hak asasi manusia, jelas merupakan perbuatan yang dipersalahkan menurut hukum internasional, walaupun tidak merugikan pihak atau negara lain.  Pasal 24 Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi Manusia menyatakan, setiap negara peserta diperbolehkan mengajukan keberatan terhadap negara peserta lain tanpa mengharuskan negara yang mengajukan keberatan itu sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 3 rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC (International Law Commission) menghapus/meniadakan syarat kerugian dalam setiap definisinya mengenai perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional. 

Tentang Pertautan (Imputability)

Persoalan pertautan (imputability) menjadi penting karena ia merupakan syarat mutlak bagi ada-tidaknya tanggung jawab suatu negara dalam suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum internasional. Pertautan itu dianggap ada bilamana perbuatan atau kelalaian (yang melanggar kewajiban hukum internasional) itu dilakukan oleh suatu organ negara atau pihak-pihak yang memperoleh status sebagai organ negara.  Pengertian ‘organ” di sini harus diartikan merujuk pada seorang pejabat negara, departemen pemerintahan dan badan-badannya.

Teori-teori tentang Tanggung Jawab Negara

Pada dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :

q  Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya. 
q  Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.  

Kecenderungan yang berkembang akhir-akhir ini adalah makin ditinggalkannya teori kesalahan ini dalam berbagai kasus.  Dengan kata lain, dalam perkembangan di berbagai lapangan hukum internasional, ada kecenderungan untuk menganut prinsip tanggung jawab mutlak.

Tentang Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)

Ada dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu negara dari kewajiban untuk bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences) dan “Pembenaran” (Justification).  Menurut rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang termasuk dalam katagori pembelaan adalah jika:
  1. Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
  2. Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian;
  3. Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namn dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata;
  4. Para pejabat negara itu bertindak karena force majeure atau keadaan yang sangat membahayakan (extreme distress) dan tidak ada maksud sama sekali untuk menimbulkan akibat yang membahayakan .

Sedangkan yang dikatagorikan sebagai pembenaran hanya ada dua yaitu “keharusan” (necessity) dan “pembelaan diri” (self-defence).
Namun, dalam hubungan ini penting untuk dicatat penegasan bahwa “keharusan” (necessity) tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali :
  1. tindakan itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar dan sudah sedemikian dekat;
  2. tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut yang di dalamnya melekat suatu kewajiban.
Sementara itu, tindakan pembelaan diri (self-defence) dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.  Yang penting dicatat di sini adalah bukan berarti bahwa semua tindakan pembelaan diri adalah sah, melainkan hanya tindakan pembelaan diri yang sesuai dengan Piagam PBB saja yang dianggap sah.  Ketentuan itu juga berarti bahwa untuk tindakan yang sama, tetapi jika tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri, maka tindakan itu adalah bertentangan dengan hukum (dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pembenaran).

SEMOGA BERMANFAAT

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1)
menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal\
ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak
adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan
pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan

pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan
permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun
1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan
pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang
yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa
bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karakteristik Warga Negara yg Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur




SEMOGA BRMANFAAT

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

siapa warga negara ?

SIAPA WARGA NEGARA ?


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Asas – asas yang dipakai dalam UU ini adalah :
  • Asas isu sanguinis
  • Asas ius soli terbatas
  • Asas kewarganegaraan tunggal
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas

SEMOGA BERMANFAT

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas kampus

Memandang HAM, Ahmadiyah, dan Islam Secara Proporsional



HAM adalah piagam yang telah disahkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang telah disepakati oleh seluruh negara yang tergabung dalam organisasi internasional ini. Dari mulai negara-negara maju sampai negara-negara berkembang. Semuanya harus taat dan mematuhi semua undang-undang yang dibuat PBB. Walaupun pada kenyataannya terdapat diskriminasi, ada negara yang diuntungkan dan ada juga yang dirugikan.
Secara Universal, undang-undang di dalam HAM bertujuan mulia, yaitu memperjuangkan hak dasar manusia untuk dapat hidup merdeka yang disandarkan pada standar nilai dan otoritas, tanpa adanya intimidasi dari siapa pun. Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan perlu didukung, karena tidak ada satu orang pun yang ingin ditindas, dipaksa, dan berada di bawah intimidasi orang lain. Dalam hal ini, HAM adalah suatu perangkat hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia yang patut diperjuangkan.
Secara normatif, HAM perlu kita dukung untuk melindungi setiap individu manusia, akan tetapi secara tindak praktis sering kali disalah tafsirkan dan disalahgunakan. HAM hanya menjadi topeng untuk melakukan hal-hal yang justru melanggar HAM. HAM hanya menjadi legitimasi dan legalitas ketika seseorang telah melakukan tindakan negatif. Oleh karena itu, kita harus proporsional dalam memposisikan HAM. Jangan terlalu condong ke kiri dan condong ke kanan, sehingga yang terjadi adalah berat sebelah.
Masalah HAM sudah lama menjadi perdebatan panjang di kalangan Muslim. Seyogyanya, kaum Muslim Indonesia juga mempunyai kesepakatan tentang hal ini. Apakah semua pasal dalam Piagam Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Right) itu dapat diterima oleh umat Islam. Atau kita berhak untuk tidak menerima seluruhnya. Hal ini dipertegas sendiri oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 67:
“Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia .”
Jika kita perhatikan anak kalimat dalam ketentuan di atas, maka terlihat dengan jelas bahwa pranata HAM yang rerlu kita promosikan di Indonesia hanyalah pranata HAM yang diterima oleh  Negara Republik Indonesia. Ini penting karena berbicara mengenai HAM, tentu merupakan persoalan yang sangat luas dan beragam, bahkan lebih luas dari ruang berpikir kita. Begitu luasnya cakupan HAM yang dalam prakteknya sering menimbulkan pergesekan. Demikianlah pernyataan dari salah satu anggota Komnas HAM, Saharudin Daming terkait persoalan Ahmadiyah..
Dalam kasus Ahmadiyah, kita juga harus memahaminya dengan pemikiran jernih dan adil. Menurut lembaga ahli agama yang bernama MUI (Majelis Ulama Indonesia), aliran ini telah disesatkan dan menyesatkan. Lembaga yang terdiri dari ulama-ulama seluruh Indonesia ini telah sepakat bahwa Ahmadiyah telah keluar dari mainstream Islam. Karena doktrin utama aliran ini, yaitu dengan Nabi barunya bersinggungan dengan Islam yang meyakini Muhammad adalah Nabi terakhir. Dari sini, fatwa MUI itu dapat dimaklumi dengan akal sehat dan tidak perlu ada yang diragukan.
Secara tegas, KH. Cholil Ridwan (Ketua MUI) mengatakan bahwa dalam menghadapi kelompok seperti Ahmadiyah dan Lia Eden, sikap umat Islam dan dunia Islam sudah jelas, yaitu bahwa semua itu adalah aliran sesat. Seluruh dunia Islam juga tidak berbeda. MUI dan berbagai lembaga Islam internasional sudah menyatakan hal yang sama bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat yang berada di luar Islam. Fatwa MUI tentang Ahmadiyah tahun 2005, menjadikan keputusan Majma’ al-Fiqih al-Islami Orgonisasi konferensi Islam (OKI), yang diputuskan tahun 1985.
Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), KH. Cholil Ridwan mengatakan: tidak ada hubungannya dengan hak asasi manusia, MUI sama sekali tidak memasung siapa pun untuk memeluk agama apa pun, kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia. “Laa ikrooha fiddin,” tidak ada paksaan dalam urusan agama. “lakum diinukum waliyadin,” bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jangan menanam alang-alang di kebun keluarga, tanamlah di lahan yang kosong yang masih sangat luas. Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan merusak agama orang lain.(Republika, 8 Januari 2008)
Dari sebagian kalangan, fatwa MUI itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurut mereka, setiap individu berhak untuk memeluk kepercayaan apapun, tidak peduli aliran itu sesat atau tidak, dan mengganggu suatu agama atau tidak. Mereka mengatakan demikian atas dasar piagam universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Right) yang menyatakan, “Setiap orang mempunyai hak untuk berpikir, berperasaan, dan beragama; hak ini meliputi kemerdekaan untuk menukar agama atau kepercayaan, dan kemerdekaan baik secara perseorangan maupun secara golongan, secara terbuka dan tertutup, untuk memperlihatkan agama dan kepercayaannya dengan mengerjakannya, mempraktikkannya, menyembahnya, dan mengamalkannya.”
Sesuai dengan konsep ini, maka orang mau memeluk dan mengamalkan agama jenis agama apa saja harus dihormati dan diberi kebebasan. Tidak pandang apakah mereka sembahyang dengan telanjang atau berendam di kolam saat tengah malam. Tidak peduli kepercayaan itu senyeleneh apapun.  Bagaimana jika agama itu melecehkan agama lain? Apakah itu harus dibiarkan. Dan negara tidak boleh melarangnya? Bagaimana pula jika agama/aliran itu mengganggu ketentraman dan kemapanan agama lain?
Nah, dari sini mulai terlihat bahwa banyak kalangan yang menyalahgunakan dan menyalahtafsirkan HAM. Ia hanya menjadi legitimasi untuk mendukung aliran-aliran yang dianggap sesat, seperti Ahamadiyah. Padahal apa yang dilakukan Ahmadiyah itu melanggar HAM. Golongan ini telah banyak menyesatkan umat Islam. Ahmadiyah telah menodai dan melecehkan ajaran Islam dengan keyakinannya terhadap Nabi baru dan kitab baru. Sementara di dalam Islam telah jelas dan terang bahwa Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW dan kitab sucinya adalah Al-Qur’an. Apakah itu tidak melanggar HAM?
Jika kita menempatkan HAM ini secara proposional, maka tentu tidak akan terjadi pro dan kontra seperti ini. Ketika Ahmadiyah menyebarkan ajaran sesatnya, maka jelas aliran ini melanggar HAM. Sebab ia telah mengganggu orang lain dengan aktifitas penyesatannya itu. Selain itu, Ahmadiyah juga menodai agama Islam, karena ia masih bersikukuh bahwa ajarannya masih dalam koridor Islam. Terus, kenapa kalangan yang memperjuangkan HAM ini tidak mempersoalkan Ahmadiyah yang menjadi sumber konflik?
Ironis, yang terjadi justru sebaliknya, MUI yang mempunyai otoritas untuk berfatwa malah disalahkan dan dituduh melanggar HAM. Padahal MUI bertindak sesuai dengan profesionalitasnya. Sungguh ini hanya penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap HAM. Perlu diketahui, memelihara ajaran agama adalah juga bagian dari menjalankan HAM, jadi kalau MUI memutuskan suatu aliran adalah sesat, maka itu bagian dari HAM.









KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia sejatinya adalah hakiki, namun terkadang manusia salah dalam menempatkan HAM tersebut sehingga terjadi penyelewengan dan pelanggaran HAM. Pada kasus Ahmadiyah ini memang benar setiap warga Indonesia memiliki hak beragama dan ini tercantum dalam Pasal 29 ayat 2. Dan manusia wajib memilih agama sesuai dengan keiinginannya. Namun, pada konteks ini kita dihadapkan pada dua permasalahan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah dilanggar ataupun telah diselewengkan. Sikap Ahmadiyah yang dinilai telah melecehkan dan menodai agama orang lain memang termasuk dalam pelanggaran HAM, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kebijakan MUI untuk melindungi dan membela agamanya sebenarnya baik, namun hal ini pada akhirnya dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM karena MUI  telah melakukan penyerangan secara tidak manusiawi.
Memang HAM adalah fitrah yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, namun tidak lantas manusia itu bebas melakukan apapun sesuai kehendaknya. HAM tetap memiliki batasan-batasan yang harus diperhatikan, batasan-batasan itu diatur dalam undang-undang yang ditetapkan dalam hak yang dimiliki oleh orang lain. Dalam hal ini kebebasan beragama memang diatur dalam hukum perundang-undangan, namun tentu saja kebebasan memilih agama tersebut janganlah sampai menodai ataupun melecehkan agama lain. Sebaliknya menodai dan melecehkan agama orang lain juga diatur dalam hukum perundang-undangan, dan sebagai umat beragama kita wajib membela agama kita. Namun, jangan sampai bertindak anarkis dan tidak manusiawi, dimana tindakan anarkis, dan tidak manusiawi tersebut juga termasuk kedalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.

SARAN
Pemerintah seharusnya mampu melakukan tindakan prefentif sedini mungkin agar tragedi tersebut tidak terjadi, dan kalaupun sampai terjadi dapat dilakukan tindakan represif yang cepat dan tegas agar tidak menyebabkan korban berjatuhan. Dengan serangkaian persitiwa tersebut, Indonesia sebagai Negara Hukum yang menjunjung HAM dan demokrasi harus dapat menjaga stabilitas kehidupan bernegara dengan menyeimbangkan antara kebebasan dan penegakan hukum. Warga memang negara memiliki kebebasan-kebebasan. Namun, pemerintah juga memiliki alat-alat hukum yang mengatur kebebasan tersebut. Oleh karena itu, undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya ditaati oleh seluruh warga negara dan ditegakkan dengan tegas oleh pemerintah, demi menjaga stabilitas, keamanan dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan kita sebagai pribadi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia harus lebih menghormati setiap Hak Asasi Manusia yang telah tercantum dalam undang-undang. Namun, dalam hal ini juga diperlukan penalaahan dan pemahaman lebih 




Sumber            : www.kompas.com
                          id.wikipedia.org/hak asasi manusia
                         www.google.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS