SISTEM
MANAJEMEN
SISTEM MANAJEMEN ISO PT. XYZ
18.13 |
PT.
XYZ
1.
RUANG LINGKUP SISTEM MANAJEMEN
PT. XYZ telah menerapkam Sistem Manejemen Mutu dan
LK3 berdasarkan ruang lingkup atau rencana bisnis yang berjalan pada saat ini
untuk menjamin bahwa kebijakan perusahaan berjalan efektif dan persyaratan
standart ISO / TS 16949 ; 2009 serta ISO 14001 ; 2004 telah terpenuhi. Sistem
dokumentasi menjamin kesesuaian sistem terhdap persyaratan pelanggan dengan
standart ISO/ TS 16949 ; 2009, ISO 14001 ; 2004 serta Astra Grean Company
maupun Astra Friendly Company.
Adapun Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu dan LK3
PT. XYZ, adalah:
“Perusahaan Komponen/ Stamping Body
dan Chassis Otomotif”.
2.
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN
PT. XYZ telah menetapkan kebijakan untuk dokumentasi
Sistem Manajemen Mutu dan LK3 dengan tujuan:
a.
Menjamin bahwa
semua dokumen (intenal dan eksternal) di PT. XYZ tetap terkontrol.
b.
Sebagai bukti
telah diterapkannya Sistem Manajemen Mutu dan LK3.
c.
Manjadikan
sebagai pusat informasi yang digunakan selama peningkatan/ perbaikan proses dan
produk.
PT. XYZ telah membuat Sistem Manajemen Mutu dan LK3,
yang didoumentasikan sesuai dengan ruang lingkup proses, kompleksitas proses,
dan kompetensi personal.
Sistem
dokumtasi terdiri dari:
Dokumen
Level II :
Adalah Prosedur, serta Control Plan yang
mendeskripsikan rangkaiana aktifitas proses dan siapa, apa,
dan kapan aktifitas dilaksanakan.
Dokumen
Level III :
Adalah instruksi kerja yang
mendeskripsikan tentang petunjuk bagaimana aktifitas dijalankan
seperti: instruksi kerja, drawing, form, ruang lingkup, bisnis
proses, dll.
3.
KEPUASAN PELANGGAN
PT. XYZ telah merencanakan dan membuat produk sesuai
dengan permintaan dan peraturan pelanggan. PT. XYZ memastikan bahwa persyaratan
pelanggan telah dimengerti sebelum dimulainya sesuatu proses produksi mancakup:
a.
Kebutuhan/
permintaan pelanggan untuk produk yang akan dibuat.
b.
Kualitas yang
diutuhkan.
c.
Dll
PT. XYZ dalam
menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO/ TS 16949. Tetap memusatkan
perhatian pada
pemenuhan Kepuasan Pelanggan, serta mengevaluasi kinerja perusahaan
berdasarkan
penilaian pelanggan.
4.
KEBIJAKAAN DAN SASARAN MUTU
Top Manajemen dan mengembangkan Sistemm Manajemen
Mutu dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu dan LK3 (ISO 16949 ; 2009, ISO
14001 ; 2004, Astra Green Company, dan Astra Friandly Company), Serta
menyampaikan komitmennya kepada seluruh karyawan dengan mensosialisasikan
melalui atribut, ID-Card, dan pembacaaan Kebijakan Perusahaan pada saat apel
pagi.
Penjelasan kebijakan perusahaan untuk karyawan baru
diberikan melalui traning pada saat masuk ke perusahaan (On The Job Training).
5.
TINDAKAN PERBAIKAN
PT. XYZ telah menetapkan tindakan perbaikan bila
ditemukan ketidak sesuaian dalam Sistem Manajemen, untuk mencgah terulangnya
kejadian. Tindakan yang diambil memadai sesuai dengan efek yang ditimbulkan.
PT.
XYZ menetapkan prosedur yang terdokumentasi untuk:
a.
Mereview ketidak
sesuaian (Customer Claim / Kebijakan K3.
b.
Menetapkan
penyebab ketidak sesuaian.
c.
Mengevaluasi
rencana tindakan untuk menjamin ketidak sesuaian terulang.
d.
Menetapkan dan
mengimplementasikan tindakan yang dibutuhkan.
Tindakan perbaikan dilaksanakan dengan
memperhatikan:
a.
Prioritas
terhadap metode anti kesalahan
b.
Metode pemecahan
masalah dengan menggunakan format pelanggan
c.
Tindakan
perbaikan terhadap produk dan proses yang sejenis
d.
Menganalisa part
yang direject oleh pelanggan, engineering penjual
e.
Meminimalkan
waktu untuk proses analisa
f.
Penyimpanan
record sesuai permintaan
6.
TINDAKAN PENCEGAHAAN
PT. XYZ telah menetapkan tindakan pencegahaan yang
sesuai dengan efek yang ditimbulkan dari potensi kegagalan untuk menghilangkan
penyebab dari potensi kegagalaln untuk menghilangkan penyebab dari potensi
kegagalan dengan tujuan untuk mencegah ketidak sesuaian itu terjadi. Bila memungkinkan dapat
dilakukan tindakan pencegahan untuk menghilangkan potensi masalah guna mencegah
pengulangan dengan analisa data. Definisi, metode, tanggung jawab dan
dokumentasi harus tertulis dalam prosedur Tindakan Pencegahan.
7.
PERBAIKAN BERKELANJUTAN
PT. XYZ menetapkan perbaikan berkrlanjutan untuk keefektifan
dari Sistem Manajemen Mutu dan LK3, dengan pencapaian kebijakan perusahaan,
sasaran mutu, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan & pencegahan
dan manajemen review. Detail aktifitas, metode, tanggung jawab dan dokumentasi
harus didefinisikan secara tertulis dalam Prosedur Berkelanjutan.
Berikut
ini salah satu prosedur yang diterapkan sekaligus dilakukan di PT. XYZ berdasarkan
sistem ISO/ TS 169949, ISO 14001, ASTRA GREEN COMPANY.
PROSEDUR
PREVENTIVE ACTION
(TINDAKAN PENCEGAHAN)
1.
Tujuan
Mengatur tata cara untuk menanggulangi dan mencegah
masalah yang mencangkup produk, proses kerja, keselamatan, keamanan serta
Sistem Mutu dan LK3. Dengan mengidentifikasi Potensi Masalah sehinggga tidak
berkembang menjadi masalah.
2.
Ruang Lingkup
Mencangkup tindakan pencegahan terhadap indikasi
masalah-masalah antara lain, masalah manajemen, sistem mutu, proses kerja,
produk, keamanan, keselamatan dan lain-lain.
3.
Definisi
Preventivi
Action (Tindakan Pencegahan) : Tindakan
yang dilakukan untuk menghilangkan penyebab dari potensi ketidak sesuaian atau
situasi yang tidak diinginkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya masalah.
Mistake Proofing
Methodology : Bila dapat diterapkan,
setiap tindakan perbaikan / pencegahan (Corective / Preventive Action) harus
mengacu pada metode anti salah / pokayoke sehingga masalah yang sama dapat
dicegah untuk terjadi lagi.
4.
Referensi
ISO/ TS 16949, ISO 14001, ASTRA GREEN
COMPANY.
Flow / Diagram Alir Prosedur
Tindakan Pencegahan
Read User's Comments(0)
ETIKA PROFESI
07.41 |
ETIKA PROFESI KEBIDANAN
Mempelajari masalah etika profesi dan hukum kebidanan sangat penting
bagi mahasiswa kebidanan untuk mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral
dan bagaimana menerapkannya dalam praktik kebidanan. Sehingga dengan hal
tersebut seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik/moral
ataupun pelanggaran dalam hukum yang sedang berkembang di hadapan publik dan
erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai
provider kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang
tepat untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan
bidan.
Etika
juga sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang
membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan
dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh
manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh
pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si
pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah
etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah
moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam
kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Pada
zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa
diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh
sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat
timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu
bisa tidak segan¬segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan
ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai
tujuan.
1.
PENGERTIAN
ETIKA (KODE ETIK)
Etika
merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik
atau tidak. Etika juga
dapat diartikan "sebagai ilmu yang
mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan". Etik
ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia. Menurut
bahasa, Etik diartikan sebagai: dalam bahasa Yunani yaitu Ethos, kebiasaan atau
tingkah laku, sedangkan dalam bahsa Inggris berarti Ethis, tingkah laku/prilaku
manusia yg baik – tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral
pada umumnya. Selain
itu etik juga merupakan aplikasi dari proses & teori filsafat moral
terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip
dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak
serta menekankan nilai-nilai mereka. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku
orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk
dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab
memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan
cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga
terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar,
jujur, adil, profesional dan terhormat.
1.
Sistematika
Etika
Sebagai
suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara
lain:
a. Etika deskriptif, yaitu memberikan gambaran atau
ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik/buruk serta
hal-hal yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh
masyarakat.
b. Etika Normatif, yaitu membahas dan mengkaji ukuran baik
buruk tindakan manusia, Etika
normatif juga dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sbb:
1)
Etika
umum, yaitu membahas hal-hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
2)
Etika
khusus; yaitu terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
a)
Etika
sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam
aktivitasnya.
b)
Etika
individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
c)
Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
Pada tahun 2001
ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika
Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika
Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika
Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika
Kedokteran dan Etika Kebidanan.
2.
Kode
Etik Profesi
Kode
etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan
dalam hidupnya di masyarakat. Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan
kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi. Secara
umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar
atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi.
Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik
profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material
dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode
etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan
perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak
pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama
anggota profesi.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian
profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran
agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan
bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
2.
ETIKA
(KODE ETIK) PROFESI KEBIDANAN
Kode
etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat,
teman sejawat, profesi dan dirinya sendin".
1.
Fungsi
Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan
a. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan
Klien
b. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain.
c. Menjaga privacy setiap individu.
d. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai
dengan porsinya.
e. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu
dapat diterima dan apa alasannya.
f. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau
dalam menganalisis suatu masalah.
g. Menghasilkan tindakan yg benar.
h. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya.
i.
Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau
salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
j.
Berhubungan
dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
k. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik serta
mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
l.
Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi.
m. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan
tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2.
Hak
Kewajiban dan Tanggungjawab Kebidanan Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam
kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan
yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia
sebagai pasien/klien, seperti:
1)
Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2)
Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3)
Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi.
4)
Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5)
Pasien
berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
6)
Pasien
berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan
berlangsung.
7)
Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8)
Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
9)
Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan
dokter yang merawat.
10) Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a)
Penyakit
yang diderita
b)
Tindakan
kebidanan yang akan dilakukanAlternatif terapi lainnya
c)
Prognosisnya
d)
Perkiraan
biaya pengobatan
13) Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
14) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
15) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis.
16) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan
yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
17) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit.
18) Pasien berhak menerima/menolak bimbingan moril maupun
spiritual.
19) Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
terjadinya kasus malpraktek.
b. Kewajiban Pasien
1)
Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2)
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya.
3)
Pasien
atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan
perawat.
4)
Pasien
dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
c. Hak Bidan
1)
Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
2)
Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang
pelayanan kesehatan.
3)
Bidan
berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4)
Bidan
berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
5)
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
6)
Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
7)
Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
d. Kewajiban Bidan
1)
Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan tempat dia bekerja.
2)
Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien.
3)
Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)
Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5)
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya.
6)
Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7)
Bidan
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8)
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan.
9)
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10) Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah
ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11) Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak
yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Ameln,F. 1991. Kapita
Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Dahlan, S. 2002. Hukum
Kesehatan: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Guwandi, J. 1993.
Malpraktek Medik: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
Rismalinda, 2011, Etika
Profesi dan Hukum Kesehatan, Trans Info Media, Jakarta
Setiawan, 2010,Etika
Kebidanan dan Hukum Kesehatan, Trans Info Media, Jakarta
Wahyuningsih, Heni Puji.2008.Etika Profesi
Kebidanan;Fitramaya,Yogyakarta.
Marimbi, Hanum.2008.Etika dan Kode Etik
Profesi Kebidanan; Mitra Cendikia, Yogyakarta.
Hardiwardoyo, P .1989.ETIKA MEDIS. Pustaka
Filsafat, Kanisius, Jakarta
Synthia Dewi Nilda. 2011.ETIKA PROFESI
KEBIDANAN.Rohima, Yogyakarta
Langganan:
Postingan (Atom)






