"PLAGIAT".,,identik dengan menzolimi diri sendiri !!!. Diberdayakan oleh Blogger.

heubring euyy.....

heubring euyy.....

Cari Blog Ini

RSS

Etika Profesi Kesalahan Prosedure Engineering


A.        Kasus Etika Engineering
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo atau lebih dikenal sebagai bencana Lumpur Lapindo, adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui.
Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.
Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 Triliun.
Dilakukan 3 skenario penghentian semburan lumpur, 3 skenario itu yaitu :
1.         menghentikan luapan lumpur dengan menggunakan snubbing unit pada sumur Banjar Panji-1.
2.         melakukan pengeboran miring (sidetracking) menghindari mata bor yang tertinggal tersebut. 
3.         pemadaman lumpur dilakukan dengan terlebih dulu membuat tiga sumur baru (relief well). Tiga lokasi tersebut antara lain: Pertama, sekitar 500 meter barat daya Sumur Banjar Panji-1. Kedua, sekitar 500 meter barat barat laut sumur Banjar Panji 1. Ketiga, sekitar utara timur laut dari Sumur Banjar Panji-1.
Namun ternyata ketiga skenario ini tidak dapat menghentikan semburan lumpur yang terjadi sehingga diambil solusi lain. Rapat Kabinet pada 27 September 2006 akhirnya memutuskan untuk membuang lumpur panas Sidoardjo langsung ke Kali Porong. Keputusan itu dilakukan karena terjadinya peningkatan volume semburan lumpur dari 50,000 meter kubik per hari menjadi 126,000 meter kubik per hari, untuk memberikan tambahan waktu untuk mengupayakan penghentian semburan lumpur tersebut dan sekaligus mempersiapkan alternatif penanganan yang lain, seperti pembentukan lahan basah (rawa) baru di kawasan pantai Kabupaten Sidoardjo.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka yakni :
1.    Ir. EDI SUTRIONO selaku Drilling Manager PT. Energy Mega Persada, Tbk.
2.  Ir. NUR ROCHMAT SAWOLO, MESc selaku Vice President Drilling Share Services PT. Energy Mega Persada, Tbk.
3.    Ir. RAHENOD selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
4.    SLAMET BK selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
5.    SUBIE selaku Drilling Supervisor PT. Medici Citra Nusa.
6.    SLAMET RIYANTO selaku Project Manager PT. Medici Citra Nusa.
7.    YENNY NAWAWI, SE selaku Dirut PT. Medici Citra Nusa.
8.    SULAIMAN Bin H.M. ALI selaku Rig Superintendent PT. Tiga Musim Mas Jaya.
9.    SARDIANTO selaku Tool Pusher PT. Tiga Musim Mas Jaya.
10. LILIK MARSUDI selaku Driller PT. Tiga Musim Mas Jaya.
11. WILLEM HUNILA selaku Company Man Lapindo Brantas, Inc.
12. Ir. H. IMAM PRIA AGUSTINO selaku General Manager Lapindo Brantas, Inc.
13. Ir. ASWAN PINAYUNGAN SIREGAR selaku mantan General Manager Lapindo Brantas, Inc.
Namun perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan alasan bahwa dalam perkara perdatanya gugatan YLBHI dan Walhi kepada Lapindo dan pemerintah telah gagal. Selain itu, adanya perbedaan pendapat para ahli. Gerakan Menutup Lumpur Lapindo pernah mengajukan nama-nama ahli tambahan, para ahli terkemuka Indonesia dan luar negeri yang tergabung dalam Engineer Drilling Club (EDC) yang mendukung fakta kesalahan pemboran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, tetapi ditolak oleh penyidik Polda Jawa Timur (tidak ditanggapi).
B.        Kasus Lumpur Lapindo dan kaitannya dengan etika engineering
Kasus lumpur lapindo adalah bencana nasional bahkan mungkin internasional. Kasus ini telah menggangu perekonomian negara ini. Banyak kerugian yang didapat baik dari masyarakat maupun pemerintah. Tidak heran kasus ini mendapat perhatian dunia. Berbagai spekulasi muncul menyatakan teori tentang asal muasal lumpur ini diantaranya :
1.     Menurut lapindo-brantas.co.id. Pasca penyidikan, para peneliti menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara kegiatan pengeboran dan semburan lumpur dan bahwa kegiatan pengeboran telah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah dan prosedur operasional yang telah disepakati oleh rekan perusahaan. Para ahli geologi Lapindo Brantas Inc. meyakini bahwa semburan lumpur tersebut memiliki kaitan dengan kegiatan seismik akibat gempa yang terjadi dua hari sebelumnya, yang juga berkaitan dengan aktifnya kembali Gunung Semeru yang terletak 300 km dari episentrum gempa bumi di Yogyakarta.
2.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigas lapangan menggunakan para ahli dari PT Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) menjelaskan kronologi sebagai berikut: Pada tanggal 27 Mei 2006 atau hari ke-80 telah mencapai kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman tersebut terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur pemboran) dan kemudian LBI/PT. MCN (PT. MCN = PT. Medici Citra Nusa, pen) mencabut pipa bor. Pada saat mencabut pipa bor, terjadi kick dan pipa terjepit (stuckpipe) pada kedalaman 4.241 kaki. Pipa tidak dapat digerakkan ke atas dan ke bawah maupun berputar/berotasi.
Hal ini sesuai dengan analisis yang dilakukan oleh Rudi Rubiandini, ahli geologi dan pemboran perminyakan dari ITB, ditugaskan pemerintah selaku Ketua Tim Investigasi Independen Semburan Lumpur Sidoarjo. Menurutnya, penyebab utama semburan lumpur ini ada dua secara teknis. Pertama, terjadinya kick yaitu luapan tekanan dari bawah yang tidak terkontrol. Kedua, tidak terpasangnya casing dari kedalaman 3.580 sampai 9.200, karena kedua penyebab ini terjadilah sebuah keretakan kemudian terjadi semburan.
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboranini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. 
Pendapat tentang gempa sebagai penyebab lumpur lapindo telah ditolak oleh para ahli dalam konferensi di cape town, afrika selatan yang dilaksanakan oleh 90 orang ahli geologi dunia.  42 ahli geologi menyimpulkan PT Lapindo Brantas melakukan kesalahan prosedur pengeboran sehingga mengakibatkan munculnya lumpur ke permukaan. Sedangkan faktor gempa bumi di Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum munculnya semburan lumpur hanya didukung oleh tiga geolog. Ahli lain tidak berpendapat atau menyebut semburan lumpur dipicu dua faktor, yakni kesalahan pengeboran dan gempa bumi. Adanya teori gempa sepertinya hanya alasan yang dijadikan lapindo brantas atau tepatnya para engineer di lapindo untuk menutupi kesalahan yang telah mereka buat. Isu itu digembar-gemborkan agar mereka tidak terkena dampak hukum maupun sosial dari masyarakat.
Usaha ini membuahkan hasil tidak ada satupun yang dinyatakan bersalah Hal ini memperlihatkan kurang tegasnya penerapan etika engineering dan hukum di negara kita. Walaupun sudah terlihat jelas bahwa penyebabnya adalah pengeboran oleh lumpur lapindo dan bukan karena faktor alam. Disini terlihat bagaimana pemerintah masih patuh dan tunduk terhadap ekonomi yang berkuasa. Kasus ini ditutup dengan faktor alam sebagai kambing hitamnya.
Etika engineering yang masih dipandang sebelah mata di negara kita mungkin berperan besar dalam menyumbang tragedi ini. Faktor terlambatnya dipasang casing pada kedalaman 3580 sampai 9200 meter menyebabkan terjadinya keretakan kemudian menghasilkan semburan. Peran seorang rekayasawan sangat terlihat disini, bagaimana pengambilan keputusan seorang rekayasawan dapat menentukan berapa keuntungan dan kerugian yang akan negara dan masyarakat dapat.
Namun sayangnya dikasus ini yang kita dapat adalah sebuah kerugian sangat besar baik materi maupun moril. Banyak warga yang kehilangan rumah, infrastruktur milik pemerintah yang rusak dan lain sebagainya. Kesalahan dalam pengambilan keputusan Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran yang dilakukan oleh manusia telah mengakibatkan kegagalan pengoperasian sistem teknologi. Seperti yang dipaparkan James Chiles dalam Inviting Disaster: Lessons from the Edge of Technology (2002) banyak kasus kegagalan teknologi yang tidak hanya merugikan secara ekonomis tetapi juga menelan ribuan nyawa. Tidak jarang bencana teknologi terjadi hanya karena satu kesalahan kecil yang tadinya dianggap remeh. Kasus Three Miles Island di Pennsylvania, Union Carbide di Bhopal, dan kebocoran nuklir di Chernobyl adalah contoh-contoh mengerikan bagaimana teknologi mampu menjadi mesin pembunuh massal. Bencana lumpur Lapindo memiliki karakter yang sama karena berawal dari keputusan teknis yang sepele namun ceroboh.
Dalam pengambilan suatu keputusan seorang rekayasawan harus memperhatikan etika rekayasa. Etka rekayasa adalah studi tentang permasalahan dan perilaku moral, karakter, cita-cita orang secara individu dan ataupun secara berkelompok yang terlibat dalam perancangan, pengembangan dan penyebarluasan teknologi. etika rekayasa menjadi hal yang penting dan perlu selalu dikaji oleh seorang rekayasawan agar memahami batas-batas tanggung jawabnya. Dengan studi etika rekayasa seorang rekayasawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan penalarannya agar lebih efektif di dalam mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan moral. Jadi tujuan etika rekayasa adalah untuk meningkatkan otonomi moral, yaitu kemampuan untuk berpikir secara rasional tentang isu-isu moral berlandaskan kaidah-kaidah moral yang berlaku.
Etika rekayasa mencakup kepentingan dan keselamatan publik. Oleh sebab itu, sudah sewajarnyalah para engineer-engineer sebelum merancang suatu infrastruktur, mereka juga memikirkan dampaknya bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Seorang rekayasawan juga perlu memikirkan keselamatan pekerja para pembangun infrastruktur tersebut. Pemilihan lokasi dan pemasangan yang tepat juga perlu diperhatikan agar kejadian seperti ini tidak perlu terulang.
Jika saya menjadi salah seorang rekayasawa yang berperan dalam proses kejadian lumpur lapindo ini, maka langkah-langkah yang akan saya lakukan adalah :
1.    Yang pasti kalau memang lumpur lapindo yang terjadi karena faktr kesalahan dari tim saya, saya tidak akan menggemar-gemborkan isu lain seperti gempa. Saya akan melakukan konferensi pers yang isinya meminta maaf kepada semua pihak yang telah merasa dirugikan karena adanya kejadian ini termasuk di dalamnya pemerintah.
2.    Saya akan mengundang para ahli di bidangnya untuk meneliti cara penanggulangan lumpur lapindo ini. Saya juga akan membeberkan fakta dan kronologi yang selengkapnya demi membantu proses penanggulangan bencana ini.
3.    Saya akan berusaha dengan maksimal untuk mengganti kerugian yang didapat oleh masyarakat. Saya akan berusaha mencari dana baik dari pemerintah maupun lapindo brantas sendiri.
Mungkin jika sekarang para engineer yang telah “matang” membaca tulisan ini, mereka hanya akan mencibir karena tidak yakin dengan apa yang bisa saya lakukan ke depannya. Dengan tekanan dari banyak pihak untuk tidak mengekspos sebenarnya, dengan banyaknya ancaman untuk mengalihkan fakta dan banyak tantangan lainnya. Saya yakin akan sangat susah untuk tetap lurus sesuai dengan etika engineering. Kebanyakan akan lebih banyak berada di zona abu-abu, tidak terlihat hitam maupun terlihat putih dari sebagian pihak. Kebanyakan akan memilih mencampurkan hitam dan putih keduanya agar tidak berada dalam satu sisi manapun. Tapi inilah saya sekarang, saya yang masih seorang mahasiswa FTSL 2011, yang baru saja belajar etika engineering, saya sampai saat ini masih yakin, Apabila saya dihadapkan dengan kondisi seperti itu saya akan mengedepankan kepentingan publik dan keselamatan orang lain dibanding dengan kepentingan saya sendiri. Jika sejak berstatus mahasiswa saya tidak yakin dengan komitmen ini, apalagi nanti jika saya sudah menajdi seorang engineer?
Sumber: 
- lapindo-brantas.co.id
- jawapos.co.id
- Rahmaswordblogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SISTEM MANAJEMEN ISO PT. XYZ





SISTEM MANAJEMEN
PT. XYZ


1.        RUANG LINGKUP SISTEM MANAJEMEN
PT. XYZ telah menerapkam Sistem Manejemen Mutu dan LK3 berdasarkan ruang lingkup atau rencana bisnis yang berjalan pada saat ini untuk menjamin bahwa kebijakan perusahaan berjalan efektif dan persyaratan standart ISO / TS 16949 ; 2009 serta ISO 14001 ; 2004 telah terpenuhi. Sistem dokumentasi menjamin kesesuaian sistem terhdap persyaratan pelanggan dengan standart ISO/ TS 16949 ; 2009, ISO 14001 ; 2004 serta Astra Grean Company maupun Astra Friendly Company.
Adapun Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu dan LK3 PT. XYZ, adalah:
“Perusahaan Komponen/ Stamping Body dan Chassis Otomotif”.

2.        DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN
PT. XYZ telah menetapkan kebijakan untuk dokumentasi Sistem Manajemen Mutu dan LK3 dengan tujuan:
a.    Menjamin bahwa semua dokumen (intenal dan eksternal) di PT. XYZ tetap terkontrol.
b.    Sebagai bukti telah diterapkannya Sistem Manajemen Mutu dan LK3.
c.    Manjadikan sebagai pusat informasi yang digunakan selama peningkatan/ perbaikan proses dan produk.

PT. XYZ telah membuat Sistem Manajemen Mutu dan LK3, yang didoumentasikan sesuai dengan ruang lingkup proses, kompleksitas proses, dan kompetensi personal.
Sistem dokumtasi terdiri dari:
Dokumen Level 1   :      
Adalah Sistem Manajemen, Kebijakan Perusahaan, yang mendeskripsikan kebijakan dari setiap aktivitas proses dan interaksi antar proses dalam suatu Sistem Manajemen   Mutu dan LK3.
Dokumen Level II   :     
Adalah Prosedur, serta Control Plan yang mendeskripsikan rangkaiana aktifitas proses dan siapa, apa, dan kapan aktifitas dilaksanakan.
Dokumen Level III :      
Adalah instruksi kerja yang mendeskripsikan tentang petunjuk bagaimana aktifitas dijalankan seperti: instruksi kerja, drawing, form, ruang lingkup, bisnis proses, dll.

3.        KEPUASAN PELANGGAN
PT. XYZ telah merencanakan dan membuat produk sesuai dengan permintaan dan peraturan pelanggan. PT. XYZ memastikan bahwa persyaratan pelanggan telah dimengerti sebelum dimulainya sesuatu proses produksi mancakup:
a.    Kebutuhan/ permintaan pelanggan untuk produk yang akan dibuat.
b.    Kualitas yang diutuhkan.
c.    Dll
       PT. XYZ dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO/ TS 16949. Tetap memusatkan
perhatian pada pemenuhan Kepuasan Pelanggan, serta mengevaluasi kinerja perusahaan
berdasarkan penilaian pelanggan.

4.        KEBIJAKAAN DAN SASARAN MUTU
Top Manajemen dan mengembangkan Sistemm Manajemen Mutu dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu dan LK3 (ISO 16949 ; 2009, ISO 14001 ; 2004, Astra Green Company, dan Astra Friandly Company), Serta menyampaikan komitmennya kepada seluruh karyawan dengan mensosialisasikan melalui atribut, ID-Card, dan pembacaaan Kebijakan Perusahaan pada saat apel pagi.
Penjelasan kebijakan perusahaan untuk karyawan baru diberikan melalui traning pada saat masuk ke perusahaan (On The Job Training).

5.        TINDAKAN PERBAIKAN
PT. XYZ telah menetapkan tindakan perbaikan bila ditemukan ketidak sesuaian dalam Sistem Manajemen, untuk mencgah terulangnya kejadian. Tindakan yang diambil memadai sesuai dengan efek yang ditimbulkan.
PT. XYZ menetapkan prosedur yang terdokumentasi untuk:
a.    Mereview ketidak sesuaian (Customer Claim / Kebijakan K3.
b.    Menetapkan penyebab ketidak sesuaian.
c.    Mengevaluasi rencana tindakan untuk menjamin ketidak sesuaian terulang.
d.   Menetapkan dan mengimplementasikan tindakan yang dibutuhkan.
Tindakan perbaikan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.    Prioritas terhadap metode anti kesalahan
b.    Metode pemecahan masalah dengan menggunakan format pelanggan
c.    Tindakan perbaikan terhadap produk dan proses yang sejenis
d.   Menganalisa part yang direject oleh pelanggan, engineering penjual
e.    Meminimalkan waktu untuk proses analisa
f.     Penyimpanan record sesuai permintaan

6.        TINDAKAN PENCEGAHAAN
PT. XYZ telah menetapkan tindakan pencegahaan yang sesuai dengan efek yang ditimbulkan dari potensi kegagalan untuk menghilangkan penyebab dari potensi kegagalaln untuk menghilangkan penyebab dari potensi kegagalan dengan tujuan untuk mencegah ketidak sesuaian  itu terjadi. Bila memungkinkan dapat dilakukan tindakan pencegahan untuk menghilangkan potensi masalah guna mencegah pengulangan dengan analisa data. Definisi, metode, tanggung jawab dan dokumentasi harus tertulis dalam prosedur Tindakan Pencegahan.

7.        PERBAIKAN BERKELANJUTAN
PT. XYZ menetapkan perbaikan berkrlanjutan untuk keefektifan dari Sistem Manajemen Mutu dan LK3, dengan pencapaian kebijakan perusahaan, sasaran mutu, hasil audit, analisa data, tindakan perbaikan & pencegahan dan manajemen review. Detail aktifitas, metode, tanggung jawab dan dokumentasi harus didefinisikan secara tertulis dalam Prosedur Berkelanjutan.

Berikut ini salah satu prosedur yang diterapkan sekaligus dilakukan di PT. XYZ berdasarkan sistem ISO/ TS 169949, ISO 14001, ASTRA GREEN COMPANY.

PROSEDUR
PREVENTIVE ACTION
(TINDAKAN PENCEGAHAN)

1.        Tujuan
Mengatur tata cara untuk menanggulangi dan mencegah masalah yang mencangkup produk, proses kerja, keselamatan, keamanan serta Sistem Mutu dan LK3. Dengan mengidentifikasi Potensi Masalah sehinggga tidak berkembang menjadi masalah.

2.        Ruang Lingkup
Mencangkup tindakan pencegahan terhadap indikasi masalah-masalah antara lain, masalah manajemen, sistem mutu, proses kerja, produk, keamanan, keselamatan dan lain-lain.

3.        Definisi
Preventivi Action (Tindakan Pencegahan) : Tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan penyebab dari potensi ketidak sesuaian atau situasi yang tidak diinginkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya masalah.
Mistake Proofing Methodology : Bila dapat diterapkan, setiap tindakan perbaikan / pencegahan (Corective / Preventive Action) harus mengacu pada metode anti salah / pokayoke sehingga masalah yang sama dapat dicegah untuk terjadi lagi.

4.        Referensi
ISO/ TS 16949, ISO 14001, ASTRA GREEN COMPANY.




Flow / Diagram Alir Prosedur Tindakan Pencegahan






           






  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI KEBIDANAN



Mempelajari masalah etika profesi dan hukum kebidanan sangat penting bagi mahasiswa kebidanan untuk mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam praktik kebidanan. Sehingga dengan hal tersebut seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik/moral ataupun pelanggaran dalam hukum yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Etika juga sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segan¬segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai tujuan.

1.         PENGERTIAN ETIKA (KODE ETIK)
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak. Etika juga dapat diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan". Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia. Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai: dalam bahasa Yunani yaitu Ethos, kebiasaan atau tingkah laku, sedangkan dalam bahsa Inggris berarti Ethis, tingkah laku/prilaku manusia yg baik – tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Selain itu etik juga merupakan aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
1.      Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
a.       Etika deskriptif, yaitu memberikan gambaran atau ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik/buruk serta hal-hal yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
b.      Etika Normatif, yaitu membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, Etika normatif juga dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, sbb:
1)      Etika umum, yaitu membahas hal-hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
2)      Etika khusus; yaitu terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
a)      Etika sosial menekankan tanggung jawab sosial dan hubungan antar sesama manusia dalam aktivitasnya.
b)      Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
c)      Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.

Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika Kedokteran dan Etika Kebidanan.
2.      Kode Etik Profesi
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

2.            ETIKA (KODE ETIK) PROFESI KEBIDANAN
Kode etik profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin".
1.      Fungsi Etika dan Moralitas Dalam Pelayanan
a.       Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
b.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain.
c.       Menjaga privacy setiap individu.
d.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya.
e.       Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
f.       Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah.
g.      Menghasilkan tindakan yg benar.
h.      Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya.
i.        Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
j.        Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
k.      Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik serta mengatur hal-hal yang bersifat praktik.
l.        Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi.
m.    Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

2.      Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Kebidanan Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a.       Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien, seperti:
1)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2)      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3)      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4)      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5)      Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6)      Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8)      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
9)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10)  Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11)  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a)      Penyakit yang diderita
b)      Tindakan kebidanan yang akan dilakukanAlternatif terapi lainnya
c)      Prognosisnya
d)     Perkiraan biaya pengobatan
13)  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
14)  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
15)  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
16)  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
17)  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
18)  Pasien berhak menerima/menolak bimbingan moril maupun spiritual.
19)  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
b.      Kewajiban Pasien
1)      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2)      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3)      Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
4)      Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
c.       Hak Bidan
1)      Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2)      Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3)      Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4)      Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5)      Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6)      Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7)      Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
d.      Kewajiban Bidan
1)      Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan tempat dia bekerja.
2)      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3)      Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)      Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5)      Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6)      Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7)      Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8)      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9)      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10)  Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11)  Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.



DAFTAR PUSTAKA

Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Dahlan, S. 2002. Hukum Kesehatan: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Guwandi, J. 1993. Malpraktek Medik: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
Rismalinda, 2011, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Trans Info Media, Jakarta
Setiawan, 2010,Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan, Trans Info Media, Jakarta
Wahyuningsih, Heni Puji.2008.Etika Profesi Kebidanan;Fitramaya,Yogyakarta. 
Marimbi, Hanum.2008.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan; Mitra Cendikia, Yogyakarta.
Hardiwardoyo, P .1989.ETIKA MEDIS. Pustaka Filsafat, Kanisius, Jakarta
Synthia Dewi Nilda. 2011.ETIKA PROFESI KEBIDANAN.Rohima, Yogyakarta



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS